Label

Selasa, 17 November 2015

tugas dan wewenang mahkamah konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang
baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari negara-negara di
dunia, Indonesia menempati urutan ke-78 yang mempunyai lembaga
sejenis. Kedudukan MK diatur dalam Pasal 24C Amendemen UUD
1945 dan lebih lanjut diatur dengan UU No. 24 tahun 2004.
Hakim MK terdiri atas sembilan orang yang terdiri dari ketua, wakil
ketua, dan anggota. Sesuai Undang- Undang Dasar 1945 yang
selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun
2003, kewajiban dan wewenang MK sebagai berikut.
1. Kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden.
2. Wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945,
3. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945,
4. Memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi
untuk masa jabatan tiga tahun. Mahkamah Konstitusi beranggotakan
sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Hakim
konstitusi diajukan masingmasing tiga orang oleh Mahkamah Agung,
tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh
presiden. Masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan
dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

pokok pikiran pembukaan uud45

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dan
dikongkritisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut di dalam penjelasan
disebutkan tentang adanya 4 (empat) Pokok Pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1. Pokok pikiran pertama:
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini
menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara
persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap
bangsa seluruhnya.
Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi
faham perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu
menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia
seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian
yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga
negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan
golongan ataupun perorangan.
2. Pokok pikiran kedua:
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu
cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan
suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan jalan
serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-
Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal
persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang
didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok Pikiran ketiga:
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan . Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan”
mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk
dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat
dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian
ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok
pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat:
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini dalam
“Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang
Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-
lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini
menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab
mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang
luhur.

norma - norma yang berlaku di NKRI

Macam-Macam norma Dan Contohnya|Norma
terbagi 4 Norma yakni Norma agama, Norma
kesusilaan, Norma Hukum, Norma Kesopanan,
disetia norma tersebut memiliki contoh-contoh
nya dan penjelasannya, disetiap contoh tersebut
sangat kental dengan dari ke 4 norma-norma
tersebut, Norma harus dipatuhi oleh setiap
masyarakat agar mereka tidak dicaci maki oleh
orang disekitar kita, karna norma-orma disetiap
daerah berbeda-beda, karna disetiap daerah
memiliki norma-norma tersendiri sehingga kita
harus mematuhi apa yang berlaku disana,
sehingga ada baiknya kita mengetahui norma-
norma apa saja yang ada dimasyarakat yang
harus kita tahu, berikut Macam-Macam Norma
dan Contohnya dibawah ini...
Macam-Macam norma Dan Contohnya
Macam-macam norma dan contohnya sebagai
berikut..
Ada empat norma yang berlaku dalam
masyarakat yaitu. norma agama , kesusilaan ,
kesopanan/adat , dan hukum. penjelasan norma-
norma tersebut sebagai berikut...
1. Norma agama
Norma agama merupakan sekumpula
kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya
dari wahyu ilahi. nirma agama ialah aturan
hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-
ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha
Esa.
Contoh Norma agama ialah..
a. Melaksanakan ketentuan agama , seperti :
membantu sesama manusia, menghormati
orang lain, tidak semena-mena terhadap orang
yang lemah.
b. Menjauhi larangan agama, seperti
melakukan perjudian, minuman-minuman
keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh,
berbut zina, berbuat riba;
c. Melaksanakan Sholat/ sembahyang,
ibadah tepat pada waktunya
2.Norma Kesusilaan
Setiap manusia memiliki hati nurani
yang membedakan dengan makhluk lainnya.
C.S.T . Kansil menyatakan bahwa norma
kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati sanubari manusia
(insan kamil ).
Contoh Norma kesusilaan ialah :
a. dilarang membunuh
b. berkata jujur, benar
c. menghormati, menghargai orang lain
d. berbuat baik terhadap sesama manusai
e. berlaku adil terhadap sesama
3. Norma
Kesopanan/adat
Norma
keposanan juga
sering disebut
sebagai norma adat
masyarakat
tertentu. Landasana
kaidah ini adalah
kepatuhan,
kepantasan dan
kebiasaan yang
berlaku pada
masyarakat itu. jadi
Norma
kesopanan
adalah
peraturan
hidup yang
bersumber dari
tata pergaulan
masyarakat
tentang etika
sopan santun,
dan tata krama
dalam
masyarakat..
Contoh Norma
Kesopanan/
adat ialah...
a. Tidak meludahi di sembarang tempat
b. Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan kepada
siapa pun
c. masuk rumah orang lain dengan permisi
d. menghormati orang yang lebih tua atau dituakan
e. Mempersilahkan/ memberikan tempat duduk pada
wanita dalam Bus, atau kereta api.
4.Norma Hukum
Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber
dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat
pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.
Contoh Norma Hukum ialah...
a. Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain
dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana
sekurang-kurangnya 15 tahun.
b. Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa Surat
Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK).
c. Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk
dikuasai kepadanya akan dikenakan saksi pidana.
d. Tidak boleh ingakar janji, penipuan dalam jual beli.
>>>>>>>>>>
Sekian Artikel tentang Macam-Macam norma Dan Contohnya
Semoga bermanfaat
>>>>>>>>>>