Label

Selasa, 17 November 2015

tugas dan wewenang mahkamah konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang
baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari negara-negara di
dunia, Indonesia menempati urutan ke-78 yang mempunyai lembaga
sejenis. Kedudukan MK diatur dalam Pasal 24C Amendemen UUD
1945 dan lebih lanjut diatur dengan UU No. 24 tahun 2004.
Hakim MK terdiri atas sembilan orang yang terdiri dari ketua, wakil
ketua, dan anggota. Sesuai Undang- Undang Dasar 1945 yang
selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun
2003, kewajiban dan wewenang MK sebagai berikut.
1. Kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden.
2. Wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945,
3. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945,
4. Memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi
untuk masa jabatan tiga tahun. Mahkamah Konstitusi beranggotakan
sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Hakim
konstitusi diajukan masingmasing tiga orang oleh Mahkamah Agung,
tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh
presiden. Masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan
dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar