Macam-Macam norma Dan Contohnya|Norma
terbagi 4 Norma yakni Norma agama, Norma
kesusilaan, Norma Hukum, Norma Kesopanan,
disetia norma tersebut memiliki contoh-contoh
nya dan penjelasannya, disetiap contoh tersebut
sangat kental dengan dari ke 4 norma-norma
tersebut, Norma harus dipatuhi oleh setiap
masyarakat agar mereka tidak dicaci maki oleh
orang disekitar kita, karna norma-orma disetiap
daerah berbeda-beda, karna disetiap daerah
memiliki norma-norma tersendiri sehingga kita
harus mematuhi apa yang berlaku disana,
sehingga ada baiknya kita mengetahui norma-
norma apa saja yang ada dimasyarakat yang
harus kita tahu, berikut Macam-Macam Norma
dan Contohnya dibawah ini...
Macam-Macam norma Dan Contohnya
Macam-macam norma dan contohnya sebagai
berikut..
Ada empat norma yang berlaku dalam
masyarakat yaitu. norma agama , kesusilaan ,
kesopanan/adat , dan hukum. penjelasan norma-
norma tersebut sebagai berikut...
1. Norma agama
Norma agama merupakan sekumpula
kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya
dari wahyu ilahi. nirma agama ialah aturan
hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-
ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha
Esa.
Contoh Norma agama ialah..
a. Melaksanakan ketentuan agama , seperti :
membantu sesama manusia, menghormati
orang lain, tidak semena-mena terhadap
orang yang lemah.
b. Menjauhi larangan agama, seperti
melakukan perjudian, minuman-minuman
keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh,
berbut zina, berbuat riba;
c. Melaksanakan Sholat/ sembahyang,
ibadah tepat pada waktunya
2.Norma Kesusilaan
Setiap manusia memiliki hati nurani
yang membedakan dengan makhluk lainnya.
C.S.T . Kansil menyatakan bahwa norma
kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati sanubari manusia
(insan kamil ).
Contoh Norma kesusilaan ialah :
a. dilarang membunuh
b. berkata jujur, benar
c. menghormati, menghargai orang lain
d. berbuat baik terhadap sesama manusai
e. berlaku adil terhadap sesama
3. Norma
Kesopanan/adat
Norma
keposanan juga
sering disebut
sebagai norma
adat masyarakat
tertentu.
Landasana kaidah
ini adalah
kepatuhan,
kepantasan dan
kebiasaan yang
berlaku pada
masyarakat
itu. jadi
Norma
kesopanan
adalah
peraturan
hidup yang
bersumber
dari tata
pergaulan
masyarakat
tentang etika
sopan santun,
dan tata
krama dalam
masyarakat..
Contoh Norma Kesopanan/adat ialah...
a. Tidak meludahi di sembarang tempat
b. Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan kepada
siapa pun
c. masuk rumah orang lain dengan permisi
d. menghormati orang yang lebih tua atau dituakan
e. Mempersilahkan/ memberikan tempat duduk pada
wanita dalam Bus, atau kereta api.
4.Norma Hukum
Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber
dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat
pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.
Contoh Norma Hukum ialah...
a. Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain
dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana
sekurang-kurangnya 15 tahun.
b. Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa
Surat Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK).
c. Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk
dikuasai kepadanya akan dikenakan saksi pidana.
d. Tidak boleh ingakar janji, penipuan dalam jual beli.
Sekian Artikel tentang Macam-Macam norma Dan Contohnya
Semoga bermanfaat
(Sumber : Belajar memahami Kewarganegaraan , Penerbit : platinium,
Penulis : Samidi, W. Vidyaningtyas, hal 4-9 )
terbagi 4 Norma yakni Norma agama, Norma
kesusilaan, Norma Hukum, Norma Kesopanan,
disetia norma tersebut memiliki contoh-contoh
nya dan penjelasannya, disetiap contoh tersebut
sangat kental dengan dari ke 4 norma-norma
tersebut, Norma harus dipatuhi oleh setiap
masyarakat agar mereka tidak dicaci maki oleh
orang disekitar kita, karna norma-orma disetiap
daerah berbeda-beda, karna disetiap daerah
memiliki norma-norma tersendiri sehingga kita
harus mematuhi apa yang berlaku disana,
sehingga ada baiknya kita mengetahui norma-
norma apa saja yang ada dimasyarakat yang
harus kita tahu, berikut Macam-Macam Norma
dan Contohnya dibawah ini...
Macam-Macam norma Dan Contohnya
Macam-macam norma dan contohnya sebagai
berikut..
Ada empat norma yang berlaku dalam
masyarakat yaitu. norma agama , kesusilaan ,
kesopanan/adat , dan hukum. penjelasan norma-
norma tersebut sebagai berikut...
1. Norma agama
Norma agama merupakan sekumpula
kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya
dari wahyu ilahi. nirma agama ialah aturan
hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-
ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha
Esa.
Contoh Norma agama ialah..
a. Melaksanakan ketentuan agama , seperti :
membantu sesama manusia, menghormati
orang lain, tidak semena-mena terhadap
orang yang lemah.
b. Menjauhi larangan agama, seperti
melakukan perjudian, minuman-minuman
keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh,
berbut zina, berbuat riba;
c. Melaksanakan Sholat/ sembahyang,
ibadah tepat pada waktunya
2.Norma Kesusilaan
Setiap manusia memiliki hati nurani
yang membedakan dengan makhluk lainnya.
C.S.T . Kansil menyatakan bahwa norma
kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati sanubari manusia
(insan kamil ).
Contoh Norma kesusilaan ialah :
a. dilarang membunuh
b. berkata jujur, benar
c. menghormati, menghargai orang lain
d. berbuat baik terhadap sesama manusai
e. berlaku adil terhadap sesama
3. Norma
Kesopanan/adat
Norma
keposanan juga
sering disebut
sebagai norma
adat masyarakat
tertentu.
Landasana kaidah
ini adalah
kepatuhan,
kepantasan dan
kebiasaan yang
berlaku pada
masyarakat
itu. jadi
Norma
kesopanan
adalah
peraturan
hidup yang
bersumber
dari tata
pergaulan
masyarakat
tentang etika
sopan santun,
dan tata
krama dalam
masyarakat..
Contoh Norma Kesopanan/adat ialah...
a. Tidak meludahi di sembarang tempat
b. Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan kepada
siapa pun
c. masuk rumah orang lain dengan permisi
d. menghormati orang yang lebih tua atau dituakan
e. Mempersilahkan/ memberikan tempat duduk pada
wanita dalam Bus, atau kereta api.
4.Norma Hukum
Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber
dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat
pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.
Contoh Norma Hukum ialah...
a. Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain
dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana
sekurang-kurangnya 15 tahun.
b. Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa
Surat Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK).
c. Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk
dikuasai kepadanya akan dikenakan saksi pidana.
d. Tidak boleh ingakar janji, penipuan dalam jual beli.
Sekian Artikel tentang Macam-Macam norma Dan Contohnya
Semoga bermanfaat
(Sumber : Belajar memahami Kewarganegaraan , Penerbit : platinium,
Penulis : Samidi, W. Vidyaningtyas, hal 4-9 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar