Label

Selasa, 17 November 2015

pokok pikiran pembukaan uud45

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dan
dikongkritisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut di dalam penjelasan
disebutkan tentang adanya 4 (empat) Pokok Pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1. Pokok pikiran pertama:
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini
menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara
persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap
bangsa seluruhnya.
Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi
faham perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu
menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia
seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian
yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga
negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan
golongan ataupun perorangan.
2. Pokok pikiran kedua:
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu
cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan
suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan jalan
serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-
Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal
persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang
didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok Pikiran ketiga:
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan . Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan”
mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk
dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat
dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian
ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok
pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat:
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini dalam
“Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang
Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-
lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini
menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab
mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang
luhur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar