Berikut ini merupakan materi Pendidikan Kewarganegaraan tentang Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah. Berikut uraian singkat Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah.
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Penyelenggarakan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah daerah (baik kabupaten, kota, maupun provinsi) mempunyai hak, antara lain:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya,
b. memilih pimpinan daerah,
c. mengelola aparatur daerah,
d. mengelola kekayaan daerah, dan
e. memungut pajak dan retribusi daerah.
Di samping daerah mempunyai hak, daerah juga mempunyai kewajiban, antara lain:
a. menyediakan fasilitas pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa,
b. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan,
c. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, dan
d. menjaga lingkungan hidup.
Pemerintah daerah mempunyai kewajiban menjaga lingkungan daerahnya. Selain itu, mereka juga
mempunyai kewajiban melindungi binatang-binatang langka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar