Label

Minggu, 18 September 2016

Rangkuman PKN sd kelas enam

Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 6 SD / MI Semester 1/2

Rangkuman atau ringkasan materi pelajaran PKn Kelas 6 SD/MI semester 1/2 lengkap - Berikut adalah rangkuman materi pelajaran PKn kelas 6 yang dapat mempermudah kalian dalam belajar Pendidikan Kewarganegaraa (PKn) di kelas 6.

Rangkuman Materi PKn Kelas 6 SD/MI- Dengan mempelajari rangkuman ini diharapkan belajar menjadi lebih mudah dan cepat untuk mengingat materi pelajaran. Berikut penjelasan selengkapnya.
Rangkuman materi pelajaran PKn kelas 6 SD/MI Semester 1

Bab 1 Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila
Sesuatu yang berharga dalam usaha mencapai sesuatu disebut nilai-nilai juang.
Nilai-nilai juang yang dapat dipetik dari proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, di antaranya ialah nilai rela berkorban, nilai keikhlasan, nilai kebersamaan, nilai keberanian, pantang menyerah (gigih), dan nilai demokratis.
Dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara prinsip mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan kelompok (golongan) dilakukan para pendiri negara kita.
Nilai-nilai perjuangan para perumus Pancasila tergambar dalam sila-sila Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pelajar dan penerus generasi di masa depan, kita harus mau dan mampu mengamalkan nilai-nilai juang itu dalam kehidupan kita seharihari, baik di rumah, sekolah, maupun dalam lingkungan kehidupan lainnya.
Dengan mengamalkan nilai-nilai juang yang diwariskan para pejuang bangsa kita di masa lalu berarti telah meneruskan perjuangannya.
Untuk dapat mengamalkan nilai-nilai juang para pendiri negara kita di  masa lalu, kita harus mempelajari dan mendalami nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setelah memahami kita harus mengamalkannya dalam kehidupan.
Para pelajar harus mau mempelajari, memahami, dan mengamalkan nilainilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Bab 2 Sistem Pemerintahan Indonesia
Negara Indonesia menganut paham demokrasi dalam pemerintahannya.  Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat, tetapi sistem demokrasi yang dianut adalah demokrasi perwakilan. Untuk memilih wakil rakyat dalam pemerintahan diadakan pemilihan umum.
Pemilihan Umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan pemilu adalah untuk memilih wakil-wakil rakyat dan wakil daerah,  serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas pemilu meliputi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilihan umum pertama kali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden  di Indonesia dilakukan dalam pemilu tahun 2004. Sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menurut UUD 1945 lembaga-lembaga negara yang menjalankan tugas pemerintahan pusat ialah MPR, DPR, Presiden, BPK, MA ditambah dengan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, DPD, dan Komisi Pemilihan Umum.
Secara umum fungsi pemerintahan dibedakan ke dalam tiga jenis, yaitu fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi yudikatif. Karena perbedaan fungsi, maka tugas dan wewenangnya pun berbeda.
Di daerah, pemegang kekuasaan pemerintahan ialah kepala daerah dan DPRD. Kepala Daerah sebagai pemegang fungsi eksekutif, sedangkan DPRD sebagai pemegang fungsi legislatif.
Di tingkat desa, pemegang kekuasaan eksekutif adalah kepala desa, sedangkan pemegang kekuasaan legislatif adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pembedaan fungsi pemerintahan dilakukan agar semua tujuan dan citacita negara dapat tercapai.
Rangkuman materi pelajaran PKn ke

Tidak ada komentar:

Posting Komentar