Label

Jumat, 03 Maret 2017

pelaksanaan demokrasi

RANGKUMAN PKN TENTANG PELAKSANAAN DEMOKRASI

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatkan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam system pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat.
Gagasan tentang demokrasi sesungguhnya sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan Negara kota (polis), khususnya di kota Athena.
Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hokum Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang
Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan. Pada konperensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu Negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya :
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan

Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut.
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak.
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur.
4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6. Menjamin tegaknya keadilan.
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila.
Makna demokrasi yang sangat mendasar adalah partisipasi atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat atau warga. Demikian pula halnya dalam bidang ekonomi.
Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian
Sistem pendidikan nasional kita dari dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau pandangan yang demokratis. Hal ini  dinyatakan dalam Undang-Undang No

Tidak ada komentar:

Posting Komentar