Label

Senin, 16 November 2015

hak asasi manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan
seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal
1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus
terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran
HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh
atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok
agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu
ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan
yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan
lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang
dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang
hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang
ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah
dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang
ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang
ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap
bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut
ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau
sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan
Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan
oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui
keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM)
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan
Penjelasannya
Hak asasi Manusia memiliki
macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi
dengan contoh-contohnya, agar kita lebih
mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari
macam-macam atau jenis-jenis hak asasi
manusia. Dalam macam-macam Hak asasi
Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak
para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni
John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J.
Rousseau, dan Brierly. Sebelum melangkah ke
pembahasan Macam-macam Hak Asasi Manusia
(HAM), tahukah pembaca tentang pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM) ?... dimana
sebelumnya pengertian HAM telah kami bahas,
agar pengetahuan kita tentang HAM lebih
tersusun. Macam-macam Hak Asasi Manusia
dan contohnya yang dijelaskan seperti dibawah
ini. Sebelumnya baca juga contoh kasus
pelanggaran ham
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, kebebasan bergerak,
kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi
atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau
menyampaikan pendapat.
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan
dan memeluk atau memilih agama.
Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan
berpindah-pindah tempat.
Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan
organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki,
membeli dan menjual, serta memanfaatkan
sesuatu.
Contohnya :
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam
membeli.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam
mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam
memiliki sesuatu
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam
memiliki pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam
melakukan transaksi
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk
dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati ,
dan memilih dalam suatu pemilu contohnya
memilih Bupati
atau Presiden), hak
untuk mendirikan
parpol, dan
sebagainya.
Contohnya :
Hak Asasi
Politik dalam
memilih dalam
suatu pemilihan
contohnya
pemilihan
presiden dan
kepala daerah
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya
pemilihan bupati atau presiden
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada
bidang politik
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat
yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada
peradilan.
Hak yang sama dalam proses hukum
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam
masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
Hak untuk mendapat pelajaran
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
Hak untuk mengembangkan Hobi
Hak untuk berkreasi
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya
proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan,
dan penahanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar