Label

Senin, 16 November 2015

pengertian ham dan contoh

1. Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat
pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan
untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk
mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan
untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi
Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak
manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan
jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia
dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam
perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia
memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan
masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara.
Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan
perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya
yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan
diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang
pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan
terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang
dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat
dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia
kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik
Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban
secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi,
memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya
Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak
Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut
diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban
dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia
tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap
tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha
menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta
sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia
Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan
oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah
suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka.
Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin
merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau
manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama
dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar
dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara
timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin
pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan,
dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu
pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara
RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang
pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan
martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948
(Declaration Universal of Human Rights).
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah
tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama
dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi
politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang,
dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan
minat

Untuk: SMP kelas : 1
Sekian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar