Label

Minggu, 19 April 2015

Un pkn sd dan jawaban

1. BPUPKI dibentuk pada tanggal : 1 Maret 1945
2. BPUPKI singkatan dari : badan penyelidik usaha - usaha persiapan kemerdekaan Indonesia
3. Tugas BPUPKI : menyelidiki dan menpelajari hal - hal penting mengenai   masalah tata pemerintahan yang berhubungan berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia yang merdeka
4. Ketua dari BPUPKI : Dr. Rajiman Widyodiningrat
5. Peresmian dan pengurus BPUPKI pada tanggal : 28 MeI 1945
Sidang pertama BPUPKI membahas : usaha - usaha untuk merumuskan dasar negara bagi negara Indonesia yang merdeka
6. Para tokoh tokoh yang menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia : Ir. Soekarno, Mr. Moh. Yamin, Dr. Supomo
7. Dasar negara gagasan Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945
I. Kebangsaan Indonesia
II. Peri kemanusiaan / internasionalisme
III. Mufakat / demokrasi
IV. Kesejahteraan sosial
V. Ketuhanan yang maha esa
8. Ir. Soekarno lalu memberi Nama lima dasar negara dengan Sebutan : Pancasila
9. Panitia perumus dasar negara yang disebut Panitia sembilan dibentuk pada tanggal : 22 Juni 1945
10. Panitia perumus dasar negara yang disebut Panitia sembilan terdiri dari :
. Ir. Soekarno (Ketua)
. Drs. Moh. Hatta (wakil Ketua)
. K. H. A. Wahid Hasyim (anggota)
. Kahar Muzakir (anggota)
. Mr. A. A. Maramis (anggota)
. Abikusno Tjokrosuyoso (anggota)
. H. Agus Salim (anggota)
. Mr. Ahmad Soebarjo (anggota)
. Mr. Moh. Yamin  (anggota)
10. Sidang Panitia sembilan menghasilkan dasar Indonesia merdeka yang oleh Moh. Yamin diberi nama : Jakarta Charter / Piagam Jakarta
11. Pada tanggal 10 Juli 1945, BPUPKI membentuk Panitia perancang undang - undang dasar yang diketuai oleh : Ir. Soekarno
12. Pada tanggal 11 Juli 1945 rapat Panitia perancang undang - undang dasar dengan suara bulat menyetujui isi rancangan pembukaan uud 1945 yang diambil dari : Piagam Jakarta
13. Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh : pemerintah pendudukan pendudukan Jepang
14. Sebagai gantinya Jepang membentuk : Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia / PPKI
15. PPKI mengadakan rapat pada tanggal 18  Agustus 1945 membahas : rancangan pembukaan UUD yang dibuat pada tanggal 22 Juni 1945
16. Ir. Soekarno lahir di kota : Blitar tanggal 6 Juni 1901
17. Menjelang proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia Ir. Soekarno terpilih Sebagai : Ketua Panitia persiapan kemerdekaan Indonesian (PPKI)
18. Almarhum Ir. Soekarno dianugerahi gelar : Pahlawan Proklamator
19. Drs. Moh. Hatta lahir di : Bukit Tinggi
20. Pada tahun  1926, Drs. Moh. Hatta menjadi Ketua perhimpunan Indonesia di negara : Belanda
21. Anggota perhimpunan Indonesia di negara Belanda beranggotakan beranggotakan : mahasiswa dari Indonesia
22. Pada tahun 1949 Bung Hatta menimpin delegasi Indonesia dalam konferensi meja bundar di : Den Haag yang berada di negara Belanda
23.  Bung Hatta mengundurkan diri Sebagai wakil presiden pada tahun : 1956
24. Bung Hatta dimakamkan di : Tanah Kusir, Jakarta
25. Pada tahun 1929, Haji Agus Salim diangkat menjadi : Ketua partai serikat serikat Islam Indonesia
26. Pada tahun 1929. Bung Hatta diangkat Sebagai penasihat delegasi serikat buruh negeri Belanda ke konferensi kaum buruh international di : Jenewa, negara Swiss
27. Di konferensi kaum buruh international yang diadakan di Jenewa, negara Swiss, Bung Hatta berpidato dengan menggunakan bahasa : Perancis
28. Menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia, H. Agus Salim duduk Sebagai anggota dalam : PPKI
29. Prof. Dr. R. Supomo, S.H. lahir di : Sukoharjo, Surakarta.
30. Buah pikiran Supomo banyak digunakan dalam penyusunan UUD 1945
31. Pada masa kemerdekaan, prof. Dr. R. Supomo SH. diangkat Sebagai : menteri menteri kehakiman RI
32. R. Supomo dimakamkan di : Solo
33. Para tokoh yang mengajukan gagasan dasar negara Indonesia : Mr. Moh. Yamin, Dr. Supomo, Ir. Soekarno
34. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 dikatakan bentuk negara Indonesia adalah : Republik yang berkedaulatan rakyat
35. Tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945 alinea 4 : memajukan Kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa , ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
36. Susunan lembaga - lembaga negara Indonesia sejak amandemen terhadap UUD 1945 :
. BPK
. MPR, DPR, DPD
. Presiden dan wakilnya
. Kekuasaan kehakiman yang terdiri dari :
MA, MK, KY
37. Anggota MPR terdiri dari : anggota DPR & DPD
38. MPR bersidang sedikitnya satu kali dalam waktu : 5 tahun
39. Di : ibukota negara
40. Tugas MPR :
. Mengubah Mengubah & menetapkan UUD
. Melantik presiden & wakilnya
. Memberhentikan presiden atau wakilnya dalam masa jabatannya menurut UUD 1945
41. Wewenang MPR sangat besar karena :
. Tidak ada  lembaga yang berwenang mengubah & menetapkan UUD
. Tidak ada lembaga yang dapat melantik maupun Memberhentikan presiden dan wakilnya
42. Anggota DPR dipilih oleh rakyat secara : langsung lewat pemilu
43. DPR ada yang di tingkat pusat , ada yang di tingkat daerah tingkat satu maupun tingkat dua, DPR di tingkat daerah disebut : DPRD
44. Daerah tingkat satu adalah : propinsi
45. Daerah tingkat dua adalah : kabupaten dan kota
46. Riga fungsi DPR :
. Membuat undang - undang / legislasi
. Menyusun RAPBN & RAPBD
. Mengawasi jalannya pemerintahan
47. Fungsi membuat undang - undang pada DPR
. DPR bekerja - sama dengan presiden
. Bila peraturan baru Sudah mendapatkan persetujuan maka disahkan oleh pemerintah Sebagai peraturan perundangan
. Di tingkat daerah DPRD bekerja - sama dengan pemda dalam hal ini dengan gubenur, bupati, walikota
48. Wewenang DPR dalam fungsi anggaran :
. Menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden di tingkat pusat
. Untuk RAPBD bersama kepala daerah di propinsi & kabupaten
kabupaten
49. Tiga hak DPR :
. Hak interplasi : hak DPR minta pertanggungjawaban pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat & negara
. Hak angket : hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan
.  Hak menyatakan pendapat : hak DPR memberikan pendapat atas kebijakan pemerintah yang disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya
50. Komisi - Komisi dalam DPR :
. Komisi 1 : bidang luar negeri , pertanahan , informasi
. Komisi 2 : pemerintahan, otonomi daerah, aparatur negara
. Komisi 3 : bidang hukum & keamanan
. Komisi 4 : pertanian , kehutanan , kelautan, perikanan
. Komisi 5 : perhubungan , telekomunikasi , pekerjaan umum
. Komisi 6 : industri , perdagangan, investasi , BUMN
. Komisi 7 : pertambangan & lingkungan hidup
. Komisi 8 : sosial , agama, pemberdayaan perempuan
. Komisi 9 : kesehatan & tenaga kerja
. Komisi 11 : keuangan & perbankan
. Komisi 10 : pendidikan , pemuda , olah raga
51. Lembaga baru Sebagai wakil / utusan dari daerah : DPD
52. DPD merupakan hasil amandemen : UUD 1945
53. Penentuan dan syarat DPD :
. Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui : pemilu
. Jumlah anggota DPD dari tiap propinsi 4 orang
. Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR RI
. DPD minimum bersidang satu kali dalam setahun
54. DPD dapat mengajukan ke DPR RI untuk ikut membahas persoalan dalam DPR RI, seperti :
. RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
. Hubungan pusat dengan daerah
. Pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi
. Perimbangan keuangan pusat & daerah
. mengajukan pertimbangan ke DPR RI atas RUU tentang APBN & RUU yang berkaitan dengan UU pajak, pendidikan, & agama
. DPD juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, tentang pembentukan, pemekaran, & penggabungan daerah, Pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi lain
. Pengawasan terhadap pelaksanaan APBN , pajak, pendidikan, & agama
55. Syarat untuk menjadi presiden atau wakilnya :
. Harus warga negara Indonesia asli, & tidak pernah menjadi warga negara lain negara
. Tidak pernah menghianati negara
. Mampu Secara fisik maupun rohani melaksanakan Tugas Sebagai presiden maupun wakil presiden
. Calon presiden maupun wakilnya diusulkan oleh partai politik maupun gabungan parpol peserta pemilu
. Calon presiden maupun wakilnya harus memperoleh suara lebih dari 50% dalam Pemilu atau 20% di setiap propinsi
. Sebelun bertugas presiden maupun wakilnya harus bersumpah berdasarkan agamanya di hadapan MPR & DPR RI
. Presiden & wakilnya memegang jabatan selama t tahun & sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali jabatan lagi
56. Sebelum amandemen UUD 1945 , presiden menjalankan :
. Garis - garis besar haluan negara (GBHN)
. Rencana pembangunan lima tahun (REPELITA) yang telah dipersiapkan oleh MPR
57. Penyebab seorang presiden maupun wakilnya bisa diberhentikan dari jabatannya
. Berkhianat terhadap negara
. Melakukan korupsi
. Melakukuan penyuapan
. Melakukan tindak pidana berat  / perbuatan tercela
. Terbukti tidak memenuhi syarat Sebagai presiden maupun wakil presiden
58. Prosedur Pemberhentian presiden maupun wakilnya
. Pemberhentian presiden maupun wakilnya tidaklah mudah
. Sebelum mengajukan usulan Pemberhentian , mahkamah memeriksa  , mengadili , & memutuskan pendapat DPR RI , apakah presiden maupun wakilnya telah melakukan pelanggaran
. Jika terbukti, maka DPR RI mengadakan sidang  paripurna untuk meneruskan usulan Pemberhentian presiden maupun wakilnya kepada MPR
. Keputusan MPR dalam rapat paripurna harus dihadiri sekurang kurangnya 3/4 dari jumlah anggota & disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir
59. Kekuasaan kehakiman dibagi dalam :
. Peradilan umum : mahkamah agung, pengadilan tinggi , pengadilan negeri
. Peradilan khusus : Peradilan agama , Peradilan militer, Peradilan tata usaha negara, Peradilan HAM
60. Tingkatan dalam persidangan :
, pengadilan negeri
. Banding ke pengadilan tinggi
. Kasasi Ke mahkamah agung
. Peninjauan kembali (PK) ke  mahkamah agung
61. Upaya terakhir dalam mencari keadilan :
. Keputusan mahkamah agung mengenai PK sudah final & tidak bisa digugat lagi
62. Mahkamah agung :
. Pengadilan tertinggi di Indonesia
. MA berkedudukan di Jakarta
. MA bertugas mengadili semua perkara dari pengadilan tinggi
. Ketua dan wakil Ketua MA dipilih dari & oleh para hakim agung
63. Syarat menjadi hakim agung :
. Memiliki kepribadian baik, adil , & professional & berpengalaman di bidang hukum
. Pengangkatan hakim agung ditetapkan  oleh presiden
. Calon hakim agung diusulkan oleh komisi Yudisial kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan oleh presiden
64. Mahkamah konstitusi : merupakan badan Peradilan baru yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945
65. Kewenangan MK
. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan keputusannya bersifat final
. Memutus sengketa Kewenangan lembaga negara
. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
66. MK & hakim konstitusi
. MK memiliki 9 orang hakim konstitusi
67. Calon hakim konstitusi & pihak yang mengajukan :
. 3 orang oleh MA
. 3 orang oleh DPR RI
. 3 orang oleh presiden
68. Ketua dan wakil Ketua MK dipilih dari & oleh :
. Hakim konstitusi
69. Pengangkatan hakim konstitusi ditetapkan oleh :
. Presiden
70. Calon hakim konstitusi tidak boleh merangkap sebagai :
. Pejabat negara
71. Dua lembaga hukum baru yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945 :
. Mahkamah konstitusi
. Komisi yudisial
72. Anggota KY (Komisi yudisial) diangkat dan diberhentikan oleh :
. Presiden dengan persetujuan DPR RI
73. Komisi yudisial memiliki Wewenang untuk mengusulkan Pengangkatan :
. Hakim agung
74. Lembaga negara yang bertugas memeriksa Pengelolaan keuangan negara :
. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
75. Hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK diserahkan kepada :
. DPR RI
. DPD
. DPRD
76. Anggota BPK dipilih oleh : DPR RI dengan pertimbangan DPD & diresmikan oleh :
. Presiden
77. Pemilu memberikan kesempatan bagi rakyat untuk memilih Para wakil rakyat di pusat dan di daerah untuk mengisi kursi di :
. DPR
. DPD
. DPRD
78. Pemilu dan pilkada dilaksanakan dengan azas :
. Langsung
. Umum
. Bebas
. Rahasia
. Jujur dan adil
79. Pemilu di indonesia dilaksanakan dua kali :
. Pertama : memilih anggota DPR, DPD, DPRD
. Kedua : memilih presiden dan wakil presiden
. Dasar hukum untuk pemilu dua kali adalah UU nomer 12 tahun 2003
80. Lembaga yang menyelenggarakan pemilu untuk DPR , DPD, presiden dan wakilnya adalah :
. KPU (Komisi pemilihan umum)
81. Semua anggota KPU bukan anggota maupun :
. Pengurus partai
82. Kewajiban KPU dalam melaksanakan tugasnya :
. Memperlakukan peserta pemilu secara adil
. Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat
. Melaporkan penyelenggaraan pemilu kepada presiden
83. Yang dapat memilih dalam pemilu adalah :
. Semua warga negara indonesia
. Telah berusia 17 tahun ke atas
. Tidak mengalami gangguan jiwa
. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
84. Yang bertugas mendaftar pemilih :
. Panitia pemungutan suara (PPS)
85. Yang Mengawasi penyelenggaraan pemilu :
. Panitia pengawas pemilu (panwaslu)
86. Panwaslu dibentuk oleh :
. KPU
87. Panwaslu propinsi dibentuk oleh :
. Panwaslu
88. Panwaslu kabupaten / kota dibentuk oleh :
. Panwaslu propinsi
89. Panwaslu kecamatan dibentuk oleh :
. Panwaslu kabupaten / kota
90. Laporan pelanggaran pemilu dapat diajukan oleh :
. Warga negara yang memiliki hak pilih
. Pemantau pemilu
91. Yang tergolong pemantau pemilu :
. Lembaga swadaya masyarakat
. Badan hukum
. Perwakilan pemerintah di luar negeri
92. Cara kampanye pemilu :
. Selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara
93. Tindakan yang dilarang dalam kampanye pemilu :
. Menghina seseorang , agama, suku,  golongan, peserta pemilu
. Menghasut dan mengadu domba antar perorangan maupun kelompok
. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan
. Mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945
94. Untuk peserta pemilu tunanetra , tunadaksa , dibantu oleh :
. KPPS (komite penyelenggara pemungutan suara)
95. Saksi dalam perhitungan suara :
. Peserta pemilu
. Pengawas pemilu
. Pemantau pemilu
. Warga yang hadir
96. Sejak tahun 2004 presiden dan wakilnya dipilih oleh :
. Rakyat
97. Cara kampanye pemilu :
. Pertemuan terbatas
. Dialog
. Rapat umum
, melalui radio & tv
. Debat terbuka antar calon
98. Pemilihan presiden dan wakilnya diatur dalam UU nomer :
. 23 tahun 2003
99. Pemilihan kepala daerah dan wakilnya diatur dalam UU nomer :
. 32 tahun 2004
100. Perhitungan suara di TPS dilakukan oleh :
. KPPS setelah pemungutan suara berakhir
>>>>>>> Bahan oleh : Audrey Lian
Materi posting : PKN SD VI ERLANGGA
Http:// mapel-sekolahku.blogspot.com
Thanks to Blogspot.com
also our guests 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar