Label

Senin, 25 Juli 2016

Cara Menghitung Bunga Tabungan Bank

4 comments

Cara Menghitung Bunga Tabungan Bank

Cara Menghitung Bunga Tabungan – Saat anda pertama kali membuka rekening tabungan, ada beberapa dari anda yang tidak terlalu memperhatikan bunga bank dan bagaimana cara menghitung bunganya. Anda sebaiknya memahamicara menghitung bunga tabungan bank karena ada beberapa metode yang digunakan untuk menghitung bunga tabungan bank dan masing-masing menghasilkan presentase bunga yang berbeda-beda oleh tiap-tiap bank.

Selain itu, dengan mengetahui cara menghitung bunga tabungan, anda juga dapat memperhitungkan berapa saldo minimum tabungan yang harus Anda pelihara agar pokok simpanan tidak terpotong oleh biaya administrasi bank.

Metode / Cara Menghitung Bunga Tabungan Bank

Secara umum ada 3 metode  atau cara menghitung bunga tabungan yaitu :

saldo terendahsaldo rata-ratasaldo harian


Untuk memudahkan Anda memahami cara menghitung bunga diatas, mari kita lakukan sebuah ilustras rekening tabungan sebagai berikut:

Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Janurai dengan Rp 1.000.000,00 sebagai setoran awal. Kemudian selama bulan Januari terjadi transaksi sebagai berikut:

Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara menghitung bunga yang dilakukan bank. Cara menghitung bunga tabungan ada tiga.

Cara Menghitung Bunga Tabugan Bank Berdasarkan Saldo Terendah

Cara menghitung bunga ini, bunga yang anda peroleh dalam satu bulan tergantung dari jumlah saldo terendah anda:

Rumus Perhitungan Bunganya

Bunga = ST x i xt/365.

ST = saldo terendah
i= suku bunga tabungan pertahun
t = jumlah hari dalam 1 bulan
365 = jumlah hari dalam 1 tahun ada juga yang memakai 360


Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 6% pertahun, maka bunga yang anda peroleh adalah :

Cara Menghitung Bunga bulan Januari

= Rp. 1 juta x 6 % x 30/365
= Rp. 4.931,5

Angka 1 juta diambil dari saldo terendah anda selama bulan Januari

Cara Menghitung Bunga  Tabungan BankBerdasarkan Saldo Rata-rata

Bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiaphari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah haridalam bulan tersebut.

Bunga = SRH x i x t/365

SRH = Saldo Ra-rata perhari
i = suku bunga tabungan pertahun
t = jumlah hari dalam bulan berjalan


Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pertahun
Saldo 5 jutakeatas, bunga = 6 % pertahun

Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:

Hitung dulu rata-rata tabungan setipa harinya

[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00

Dengan nilai rata-rata tabungan harian anda yang melebihi 5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 6%, sehingga perhitungan bunga tabungan yang akan Andaterima adalah sebagai berikut:

Bunga Januari

= Rp.8.233.333,00 x 6% x 30/365
= Rp. 40.602

Cara Menghitung Bunga Tabungan Bank Berdasarkan SaldoHarian

Bunga dihitung berdasarkan pada saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.

Misalkan :

Saldo di bawah Rp.5 juta, bunga = 3% pertahun
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 6% pertahun

Cara menhitung bunga tabungannya dilakukan setiap hari seperti contoh berikut:

Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x  1/365  =  82,19
Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x  1/365  =       82,19
Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x  1/365  =       82,19
Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x  1/365  =       82,19
Tgl5 : Rp.6 juta x 6 % x 1/365 = 986,3

Dan seterusnya hingga akhir bulan. Silahkan dihitung sendiri bunga di akhir tahunnya berapa

Itulah tadi cara  menghitung bunga tabungan bank. Semoga Artikel cara menghitung tabungan ini bisa membantu anda lebih bijak dan selektif dalam menyimpan uang anda.

 Sumber : Bank Indonesia

 

Yuk Bagikan

FacebookTwitterGoogle+WhatsAppShare

Related

Cara Menghitung PPh Pasal 25

Cara Menghitung PPh pasal 25 – PPh pasal 25 pada dasarnya merupakan mekanisme yang membantu wajib pajak orang pribadi maupun…

DEC20

Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2013

Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2013 /PTKP tahun 2013 — Sebagaimana telah kita ketahui sesusai dengan pasal 7 ayat (3)…

Tabel Unsur Periodik

Setelah kemarin iseng-iseng browsing tabel unsur periodik di situs Indonesia ternyata belum nemu situs yang menyediakan tabel unsur periodik yang…

Previous PostTabel Sudut Istimewa Trigonometri

Next PostCara Menghafal Trigonometri Sudut Istimewa

4 responses

Irudini

May 26, 2016

bunga 6%

ini yang dibuat sampling bank apa bro?

Reply

yopa

June 15, 2015

Bagus gan……untuk sharing, saya juga mempunyai artikel dengan tema yang sama…kunjungi ya 
http://infotentangbank.blogspot.com

Reply

Nano Suwarno

September 18, 2013

Kalau kita menyimpan uang di bank Rp 3.000.000 selama 3 tahun dan memperoleh bunga 16%,apabilah di bayar padatriwulan berapakah bunga yg kita peroleh pada akhir tahun ke 3?

Reply

Leave a Reply

 Name*

 E-Mail*

 Website

Publish

 

© 2015 Rumushitung.com

Back to top

Tidak ada komentar:

Posting Komentar