Label

Senin, 19 September 2016

Rangkuman PKN kelas 7

Rangkuman atau ringkasan materi pelajaran PKn kelas 7 SMP/MTs - Ringkasan materi Pendidikan Kewarganegaraan ini bertujuan untuk mempermudah para siswa dalam mempelajari pelajaran PKn selama 2 semester yaitu semester 1 dan 2. Apakah kalian sudah melalkukan cara demikian dengan merangkum materi PKn di kelas 7, jika belum ringkasan ini dapat kalian gunakan sebagai pengingat materi yang pernah kalian pelajari di kelas.

Rangkuman Materi PKn Kelas 7 SMP/MTs - Hanya dengan mempelajari ringkasan materi PKn ini kalian akan lebih mudah mengingat kembali materi pelajaran yang telah anda dapatkan di sekolah. Berikut rincian rangkuman materi PKn selengkapnya.
Rangkuman/Ringkasan materi PKn Kelas 7 Semester 1

BAB 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya di masyarakat. Kehidupan dalam kebersamaan berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya.

Hubungan yang dimaksud adalah hubungan sosial atau relasi sosial. Dalam kehidupan bersama itu selalu terjadi interaksi sosial, sesuai dengn kedudukan dan perannya masing-masing. Kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya menurut normanorma yang berlaku untuk mencapai suatu ketertiban.

Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu : Norma Agama, Norma kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati nurani (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya adalah kepatutan yang dsepakati masyarakat yang bersangkutan. Norma hukum berasal dari lembaga kekuasaan negara. sumbernya peraturan perundang-undangan (penguasa negara).

BAB 2 Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
Hakekat Proklamasi Kemerdekaan adalah pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.

Makna Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah bahwa bangsa Indonesia menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka.

Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya.

Dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi. Negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai beridirinya suatu negara baru.

UUD 1945 sebagai Konstitusi Pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, bagian Batang tubuh, dan Bagian Penutup.

Bagian Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.

Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sautu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Baca Juga : Rangkuman Materi IPS Kelas 7 SMP/MTs
Rangkuman/ringkasan materi PKn kelas 7 Semester 2

BAB 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
Untuk mengingat kembali materi di bab 3 yang telah kalian pelajari maka berikut ini poin-poin penting yang perlu di ingat
(1) Hakekat HAM, (2) Instrumen hukum HAM, juga didalamnya diuraikan mengenai latar belakang lahirnya perundang – undangan HAM nasional, baik belakang lahirnya perundang – undangan HAM nasional, baik menyangkut ide yang mendasarinya maupun dorongan dari fakto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar