Label

Senin, 16 November 2015

perjanjian internasional dan contoh

Macam-Macam Perjanjian Internasional dan
Contohnya| Perjanjian internasional memiliki
beberapa jenis-jenis atau macam-macam
perjanjian internasional yang perlu teman-teman
ketahui dimana sebelumnya telah dibahas
Pengertian Perjanjian Internasional. Mengulang
pembahasan secara singkat mengenai
pengertian perjanjian internasional secara umum,
dimana ada banyak pendapat para ahli yang
mendefinisikan pengertian internasional,
sehingga pembahasan ini kami akan mengulang
saja pengertian perjanjian internasional secara
umum sebelum masuk ke macam-macam
perjanjian internasional dan
contohnya. Pengertian Perjanjian Internasional
Secara Umum - Secara umum, Pengertian
perjanjian internasional adalah suatu perjanjian
atau kesepakatan yang dibuat berdasarkan
hukum internasional dengan beberapa pihak
yang berupa negara atau hukum internasional.
Macam-Macam Perjanjian Internasional dan
Contohnya - Setelah melihat mengenai
pengertian perjanjian internasional secara umum,
berikutnya topik utama kita yaitu macam-macam
perjanjian internasional dan contohnya. Macam-
macam perjanjian internasional yang dibagi atas
beberapa kategori atau bagian seperti macam-
macam perjanjian internasional berdasarkan
jumlah peserta, berdasarkan sifatnya,
berdasarkan isinya, berdasarkan prosesi tahapan
pembentukannya, berdasarkan subjeknya.
Pembahasan macam-macam perjanjian
internasional adalah sebagai berikut....
1. Macam-Macam Perjanjian Internasional
Berdasarkan Jumlah Peserta
Perjanjian Bilateral : Pengertian perjanjian
bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh
dua pihak subjek hukum internasional (negara,
takhta suci, kelompok pembebasan, dan organisasi
internasional). Contohnya perjanjian bilateral :
Perjanjian bilateral di indonesia dan india di
bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011,
perjanjian bilateral indonesia dan vietnam
dibidang kebudayaan dan hukum pada tahun
2011.
Perjanjian Multilateral : Pengertian perjanjian
multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh
lebih dari dua pihak. Contoh perjanjian
multilateral : Konvensi wina 1969 yang dilakukan
oleh dua negara atau lebih untuk mengadakan
akibat-akibat tertentu,
2. Macam-Macam Perjanjian Internasional
Berdasarkan Sifatnya atau Fungsinya
Treaty Contract : Pengertian treaty contract
adalah perjanjian yang hanya mengikat pihak-
pihak yang melakukan atau mengadakan
perjanjian. Contohnya perjanjian treaty contract :
Law Making Treaty : Pengertian law making treaty
adalah perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi
dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional.
Contohnya perjanjian law making treaty :
Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan bagi
korban perang,
konvensi wina
(1961) tentang
hubungan
diplomatik,
konvensi
tentang hukum
laut tahun
1958.
3. Macam-Macam
Perjanjian
Internasional
Berdasarkan Isinya
Politik : Perjanjian internasional dalam segi politik adalah
perjanjian yang mengenai politik. Contohnya : Pakta pertahanan
dan perdamaian seperti NATO, ANZUS, dan SEATO.
Ekonomi : Perjanjian internasional dalam segi ekonomi adalah
perjanjian mengenai ekonomi. Contohnya : Bantuan perekonomian
dan perdagangan
Hukum : Perjanjian internasional dalam segi hukum adalah
perjanjian yang mengenai hukum. Contohnya : Status
kewarganegaraan
Kesehatan : Perjanjian internasional dalam segi kesehatan adalah
perjanjian yang mengenai kesehatan. Contohnya : Karantina dan
penanggulangan pada wabah penyakit.
4. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Prosesi
Tahapan Pembentukannya
Perjanjian Bersifat Penting : perjanjian bersifat penting adalah
perjanjian yang dibuat dengan melalui proses perundingan,
penandatanganan, dan ratifikasi.
Perjanjian Bersifat Sederhana : perjanjian bersifat sederhana
adalah perjanjian yang dibuat dengan melalui dua tahap yaitu :
perundingan dan penandatanganan.
5. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjeknya
Perjanjian antar banyak Negara yang merupakan sumber subjek
hukum internasional.
Perjanjian antar negara dan subjek hukum lainnya . Contohnya :
organisasi internasional tahta suci (vatikan) dengan organisasi
MEE.
Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain dari
negara yaitu perjanjian yang dilakukan antar organisasi-organisasi
internasional lainnya. Contohnya : ASIAN dan MEE
Sekian dan terima kasih buat semuanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar